Wonosari, (suara-gunungkidul.com)–Barang bukti berupa ratusan botol berisi minuman keras dan obat terlarang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (27/01/2022). Barang bukti dari sebanyak 14 perkara ini dimusnahkan lantaran kasusnya sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Kasi Barang Bukti Kejari Gunungkidul Hani Adhy Astuti mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini terkait tidak pidana umum mulai bulan Juli 2021 hingga Januari 2022. Dia berujar bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan standar operasional (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
“Barang bukti ini melibatkan sebanyak 61 terpidana selama kurang lebih periode 6 bulan,”katanya.
Menurut Hani, pemusnahan ini sendiri juga menghadirkan lembaga lain seperti aparat Kepolisian, Pengadilan hingga pihan Rubasan. Secara rinci dia membeberkan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, obat terlarang yang melanggar undang-undang kesehatan, penipuan dan penggelapan hingga kasus yang melanggar undang-undang perlindungan anak hingga ratusan botol miras.
“Mereka telah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam kurun waktu tersebut,”katanya.
Hani mengatakan bahwa terdapat tren kenaikan barang bukti yang mereka musnahkan. Pihaknya mencatat ada kenaikan sekitar 10 persen dibanding periode sebelumnya.
“Ini masih didominasi oleh pelanggaran UU Kesehatan,”pungkasnya. (Fajar)